Sementara itu, Chandra menyatakan bahwa tindak pidana narkotika di masyarakat cenderung meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Adapun korban penyalahgunaan narkotika dinilai meluas, terutama kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Saat ini, lanjut dia, banyak remaja dan generasi muda mengenal narkotika, baik pada tahap rekreasi, coba-coba, kecanduan, bahkan sudah ke ranah pengedar.
"Khusus Kabupaten Kediri, perkara narkotika dalam dua tahun terakhir pada 2021 sebanyak 94 perkara, dan 2022 naik 104 perkara," ungkapnya.
Chandra menjelaskan, proses rehabilitasi dapat dilakukan melalui dua jalan. Pertama, restorative justice yang dilakukan pihak kejaksaan dan kepolisian dengan melibatkan BNN. Kedua, melalui proses adjudifikasi dengan hasil akhir putusan pengadilan.
"Program rehabilitasi ini, pecandu atau penyalahguna narkotika dapat berhenti mengkonsumsi narkotika, selanjutnya dilatih untuk mampu disiplin dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kambuh," pungkasnya.
Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Pare. Tidak hanya sebagai tempat pelayanan rehabilitasi, balai tersebut sekaligus sebagai institusi penerima wajib lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika. (tia/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News