Semrawutnya Penataan Pasar Modern di Bangkalan, Fraksi PKB akan Usulkan Revisi Perda

Semrawutnya Penataan Pasar Modern di Bangkalan, Fraksi PKB akan Usulkan Revisi Perda Toko Modern Alfamart di Jl. Soekarno Hatta No. 48, salah satu toko modern di Bangkalan yang buka 24 jam.

Alumuni Universitas Islam Nergeri Sunan Ampel (UINSA) itu juga meminta pemkab melalui dinas terkait memperhatikan izin toko-. Ia menegaskan, izin pendirian yang baru harus memperhatikan RTRW, persetujuan bangunan gedung (PBG) pengganti IMB dan amdal yang ada di Kabupaten .

"Jangan sampai perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga online single submission (OSS) peraturan nomer 5 tahun 2021, menjadi alasan menjamurnya atau tumbuh suburnya di kota dzikir dan sholawat," cetusnya.

Khotib menegaskan, peraturan yang diterbitkan melalui OSS bukan berarti menghapus peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena dalam derajat hukum, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

"Tidak betul kalau peraturan yang melalui OSS menjadi dewa yang menghilangkan kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.

Kritik yang disampaikan Khotib ini menyikapi audiensi LSM Gerbang Timur ke Komisi A DPRD , Kamis (12/1) kemarin. Dalam audiensi itu, LSM Gerbang Timur menyampaikan maraknya di .

Pihak perizinan yang hadir saat audiensi tersebut berdalih izin akibat dari pengajuan izin yang dilakukan melalui OSS.

"Fraksi PKB akan membawa persoalan ini ke rapat fraksi, selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna terkait revisi perda nomer 5 tahun 2011. Nantinya bisa diusulkan di program legislasi peraturan daerah (prolegda) dan bisa masuk di bapemperda di tahun 2023," terang Khotib.

Adapun hasil audiensi tersebut, dinas perizinan, satpol PP, dinas perdagangan, telah sepakat tidak akan menerbitkan izin baru sampai perda no 5 tahun 2016 direvisi. (uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO