Saat diperiksa, Degek mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku berinisial MAS. Degek menurutnya berperan sebagai kurir. Petugas kemudian membawa ke Degek ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
"Dari rumah pelaku petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 klip besar dengan berat total 935,20 gram. Selain itu ada juga tiga unit timbangan elektrik yang berhasil disita," terangnya.
Kini, kedua pelaku itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Mereka diancam dua pasal sekaligus.
Pertama pasal 114 ayat 2 dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian yang kedua adalah pasal 112 ayat dua dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News