"Gresik untuk Indonesia. Semangat inilah yang digaungkan lewat penandatanganan MoU hari ini. Dengan kontribusi sekitar 52% kebutuhan pupuk nasional, PT. Petrokimia Gresik terus membutuhkan berbagai perluasan dan penambahan fasilitas dalam upaya pemenuhan kebutuhan pupuk yang terus meningkat," paparnya.
Gus Yani mengatakan bahwa dengan sudah adanya payung hukum, serta kejelasan hak dan kewenangannya, maka pemanfaatan lahan reklamasi tersebut bagi PT. Petrokimia Gresik bisa dimaksimalkan dalam peningkatan ekonomi nasional.
"Berkat sinergi berbagai pihak, masalah bertahun-tahun silam akhirnya bisa selesai dalam waktu beberapa bulan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak hari ini, maka upaya-upaya peningkatan produksi pupuk dalam rangka mengejar program ketahanan pangan nasional bisa kita terus lakukan," timpal Dwi.
Sinergi lintas pihak ini juga mendapat apresiasi tersendiri dari Kajati Jatim Mia Amiati. Dia mengungkapkan, harmonisnya hubungan berbagai pihak inilah yang membantu terselesaikannya permasalahan lahan tersebut.
"Terwujudnya penandatanganan MoU ini tentunya akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yakni Pemkab Gresik dan masyarakat, serta PT. Petrokimia Gresik. Perlu diingat, bahwa kita adalah satu dalam upaya pemenuhan ekonomi nasional," tuturnya.
Hadir juga, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman beserta beberapa kepala OPD. Dari jajaran Kejati tampak hadir Asdatun Kejati Jatim I Putu Gede Astawa, koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim Nur Intan Marolop, serta Kajari Gresik Muhammad Hamdan Saragih. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News