Dijelaskan Vita, tindakan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyitaan aset penunggak pajak. Upaya penagihan sebelumnya yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah berupaya melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya.
Pembukaan acara Lelang Bersama ini diikuti oleh 13 KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim II, yakni KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Sidoarjo Barat, KPP Pratama Sidoarjo Utara, KPP Pratama Jombang, KPP Pratama Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, KPP Pratama Ponorogo, dan KPP Pratama Pamekasan.
Lelang Bersama ini juga bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kanwil DJKN Jatim yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Madiun, KPKNL Pamekasan, dan KPKNL Malang.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN Jatim Tugas Agus Priyo Waluyo mendukung Lelang Serentak aset sitaan penunggak pajak yang dilakukan DJP Jatim II untuk menggenjot pemasukan negara dari pajak.
“Kami berharap kegiatan ini juga bisa dilakukan oleh kantor pajak lainnya guna memberikan efek jera bagi penunggak pajak karena tindakan mereka sudah merugikan negara,” tandas Tugas Agus Priyo Waluyo. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News