Incar Pajak Rumah Kos, DPRD Kota Mojokerto Minta Revisi Perda

Optimalisasi pajak rumah kos, lanjut Agung, bisa dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan bisnis kos secara sporadis hampir di setiap jengkal wilayah kota dengan dua kecamatan ini. Bahkan di beberapa kawasan, bisnis rumah kos tumbuh pesat, seperti halnya di kawasan kelurahan Gunung Gedangan dan Kelurahan Meri, keduanya di wilayah Kecamatan Magersari dan di kawasan kelurahan Suradinawan dan kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon.

“Potensi ini yang sedang kita garap. Kita lakukan pendataan untuk rumah kos yang menjadi obyek pajak,” ujarnya seraya berharap agar pemilik rumah kos kooperatif dan jujur dalam memberikan data kepada petugas pendata.

Aturan yang mengikat bisnis kos, ujar Agung, termaktub dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perda ini efektif diberlakukan mulai tahun 2012 atau tenggat dua tahun sejak diumumkan di lembar daerah. Regulasi daerah ini menurutnya mengacu ketentuan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Setiap bisnis rumah kos dengan minimal 10 unit kamar dikenakan pajak 5 persen dari total pendapatan,” ujar Agung mengutip butir pengenaan pajak dalam perda tersebut.

Namun, meski terdapat celah soal batasan minimal yang bisa dikenakan pajak, Agung mengaku optimis pajak rumah kos bisa digenjot. Karena pantauan pihaknya menyebutkan, jumlah rumah kos dengan penyediaan kamar kurang dari 10 unit jauh lebih sedikit dibanding rumah kos yang memiliki rumah kos lebih dari 10 unit. “Artinya potensi pajak rumah kos masih tetap bisa dimakmalkan lagi,” tandas Agung. (yep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO