Incar Pajak Rumah Kos, DPRD Kota Mojokerto Minta Revisi Perda

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi II melihat celah adanya konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas menjamurnya rumah kos akhir-akhir ini. Sebab, maraknya rumah kos di Kota Mojokerto ternyata belum diimbangi dengan pemasukan pajak.

"Potensi pajak rumah kos belum tergarap maksimal, kendati peraturan daerah yang mengatur pajak bisnis kos ini sudah digulirkan tiga tahun silam. Ini yang harus disikapi eksekutif," cetus Sekretaris Komisi II, Sonny Basuki Rahardjo, Rabu (06/5).

Soal celah pajak ini, Sonny menilai Perda 12/2010 perlu direvisi. “Kalau patokannya minimal 10 kamar ya tidak tepat. Pemilik rumah kos yang mengkomersilkan 9 kamar dengan berbagai fasilitas dengan tarif mahal akan terbebas dari pajak. Sebaliknya, pemilik rumah kos dengan 10 kamar dengan fasilitas sederhana dan tarif murah wajib bayar pajak," katanya.

Jadi, lanjut Sonny, agar terjadi optimalisasi pajak rumah kos, perda-nya perlu direvisi, dengan memasukkan batas minimum tarif kos yang bisa ditarik pajak oleh Pemkot Mojokerto,” tukas politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto, Agung Mulyono mengatakan akan memaksimalkan potensi ini. “Potensi pajak rumah kos memang masih bisa dioptimalkan. Selain terkait target PAD juga menyangkut kepatuhan wajib pajak,” katanya.

DPPKA mencatat, sejauh ini hanya segelintir saja pemilik rumah kos yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak rumah kos. “Bisa dihitung jari, beberapa titik (rumah kos) saja yang memenuhi
kewajibannya (bayar pajak rumah kos). Makanya, perlu terus dioptimalkan,” ungkap dia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO