TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban akan menindak tegas penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, sebagai tindak lanjut adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban akhir-akhir ini.
BACA JUGA:
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terjadinya praktek jual beli pupuk bersubsidi diatas HET. Pihaknya tengah menerjunkan tim ke lapangan untuk mendalami pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Tuban.
"Adanya laporan itu langsung kita tindaklanjuti, tapi tim di lapangan tidak menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas HET," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat segera melapor jika mendapati praktek jual beli pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah.
"Masyarakat jika menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET segera laporkan, supaya segera kita lakukan penindakan," imbuhnya.