JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis sidang kode etik permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak.
Hal ini adalah beberapa pelanggaran mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) ini bersifat final dan mengikat.
Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.
Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo telah dibacakan saat sidang etik digelar pada (26/8/2022) lalu. Dalam sidang tersebut, terdapat tujuh aturan yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi berikut PP No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri kepada Ferdy Sambo, Yaitu :
1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022
Klik Berita Selanjutnya