Berkas Tahap 1 Pembunuhan di Mandangin Masuk ke Kejari Sampang

Berkas Tahap 1 Pembunuhan di Mandangin Masuk ke Kejari Sampang Adegan rekonstruksi pembunuhan oleh tersangka di Polres Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

"Karena ABH, tersangka selama di mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) dan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A)," tambahnya.

Ia menjelaskan, berkas perkara tahap pertama yang dilimpahkan ke meja hijau itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) seperti foto korban, tersangka, saksi, dan lainnya guna diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Jika tahap pertama ini tidak pengembalian berkas, maka akan segera dinaikkan ke P21 terhitung 8 hari dari besok," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, motif tersangka melakukan pembunuhan karena ingin menguasai perhiasan emas milik korban. Modusnya, tersangka mengajak korban rujakan untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO