Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Tiga Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Tiga Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus.

Ketiga perkara di tiga lokasi berbeda tersebut terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkannya ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras () dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.

Sementara BHC karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.

Kombes Pol Kusumo berharap terkait maraknya kasus agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian masyarakat juga diimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan .

“Silakan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk di sekitar anda,” pungkasnya. (cat/ari) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO