Mau Perkosa Tetangga, Pengangguran di Sidoarjo ini Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya

Mau Perkosa Tetangga, Pengangguran di Sidoarjo ini Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menginterogasi pengangguran yang hendak memperkosa tetangganya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Chusnul Ma'arif (23) warga Dusun Bibis Barat, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, , tampak tertunduk lesu saat digelandang Satreskrim Polresta . Pemuda pengangguran itu dilaporkan telah mencoba memperkosa seorang ibu rumah tangga berinisial U (36), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

“Saat itu saya ngopi, habis minum-minum, jadi kondisinya mabuk,” ujarnya di Mapolresta , Selasa (29/8/2023).

Ketika berada di depan rumah korban, pelaku yang sudah hafal keseharian keluarga korban menyimpulkan jika situasinya sepi.

“Saya tak melihat motor suaminya, berarti suaminya sudah berangkat kerja,” lanjutnya. 

Bahkan, pelaku sempat mengetuk rumah korban untuk memastikan suaminya tidak ada. Dirasa keadaan sesuai yang diharapkan, dia lantas masuk ke rumah melalui jendela yang tidak terkunci dan memiliki akses langsung ke kamar korban.

Niat untuk memperkosa korban pun langsung meledak tatkala Ma'arif melihat targetnya tengah tertidur lelap dengan mengenakan daster. Usai melepas celana panjang yang dipakai, pelaku berbaring di sebelah korban.

Begitu terbaring, ia langsung menyentuh area pribadi milik ibu rumah tangga itu. Merasa ada yang aneh, korban pun terbangun sehingga Ma'arif mencoba membungkam mulut dengan tangannya.

Bukannya menyerah, pelaku justru semakin kalap dan mencoba melepas daster yang dikenakan. Perlawanan terjadi, korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman maut dan berteriak serta berlari ke depan rumah.

“Anaknya bangun (karena teriakan ibunya yang menjadi korban percobaan pemerkosaan), lalu melihat saya, saya langsung kabur tanpa mengenakan celana panjang, hanya pakai celana dalam saja,” kata Ma'arif.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun lantaran diduga terbukti melanggar UURI no 12 tahun 2002 Pasal 6 huruf b tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO