Saat pelepasan ekspor bibit ikan nila pun, dinas perikanan menggelar bimbingan teknis karantina ikan yang diikuti pembudi daya ikan dari Kabupaten Kediri.
Sementara Seksi Tata Pelayanan BKIPM Juanda, Hardono, menjelaskan tata cara ekspor ikan. Di antaranya, harus mengantongi pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke kantor bea cukai. Produk perikanan yang akan diekspor pun harus melalui sertifikasi oleh balai karantina ikan.
"Jadi produk yang diekspor memiliki satu nilai tersendiri. Kalau ikan hidup tentu harus ada jaminan atas kesehatannya. Kita yang melakukan pemeriksaan hama dan penyakit ikannya," terangnya.
Sementara Siswo Haryoko, pembudi daya ikan yang mengekspor benih nila ke Singapura membenarkan potensi bidang perikanan di Kabupaten Kediri sangat besar.
"Di Kediri itu ikan hias banyak, ikan konsumsi banyak, jadi peluang bersaing dengan tempat lain itu jauh," akunya.
Turut hadir dalam pelepasan bibit itu Petugas BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News