LPB Adukan Tarikan Atribut Pelantikan 47 Kades di DPMD Gresik ke Menpan RB dan KASN

LPB Adukan Tarikan Atribut Pelantikan 47 Kades di DPMD Gresik ke Menpan RB dan KASN Direktur LSM LPB, Novantoro.

Sehingga, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditengarai dilakukan ASN, seperti pungutan liar (pungli).

"Janji Menpan RB sudah sangat jelas, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN terbukti melakukan pungli," ungkapnya.

Pihaknya mengapresiasi Komisi I yang telah menangani pengaduan tarikan atribut untuk pelantikan 47 kepala desa di DPMD Gresik dengan cepat. Kemudian, komisi bidang hukum dan pemerintahan itu mengundang sejumlah pihak terkait untuk minta penjelasan.

Alhasil, Komisi I merekomendasikan kepada Inspektorat, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik dalam penegakan aturan untuk menindaklanjutinya dan menangani kasus ini.

"Sudah benar itu langkah Komisi I. Karena itu, LPB akan kawal keseriusan Inspektorat dalam menangani kasus tersebut," kata Novan. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO