Pemerintah Harus Gunakan Booster Halal, Politikus Golkar: Melanggar Jika Abaikan Putusan MA

Pemerintah Harus Gunakan Booster Halal, Politikus Golkar: Melanggar Jika Abaikan Putusan MA Yahya Zaini. Foto: merdeka.com

Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax.

"Seharusnya untuk sudah menggunakan ," tutur dia. Ia pun menegaskan, pemerintah telah melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA tersebut.

"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," katanya.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Prof. Dr. KH. Asep Safuddin Chalim, M.A. mengkritik pemerintah - terutama departemen kesehatan - yang menggunakan vaksin AstraZeneca. 

Menurut Kiai Asep, hasil penelitian LPPOM MUI, vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur ginjal manusia dan tripsin babi. Karena itu Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto itu minta pemerintah tak menggunakan vaksin AstraZeneca.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO