Jadi Kurir Ganja, Duo Residivis di Surabaya Diringkus, Polisi Temukan Tanaman Ganja dalam Pot

Jadi Kurir Ganja, Duo Residivis di Surabaya Diringkus, Polisi Temukan Tanaman Ganja dalam Pot Kapolres didampingi Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat gelar press release.

Modus operandi untuk MF, lanjut Hendro, mendapat perintah dari TP untuk mengambil dan mengantar titipan 700 gram kering untuk diantar ke seseorang di kawasan Jalan Sidoresmo, .

"MF dan LK ini sudah 3 kali mengantar titipan atas perintah dari TP ini. Ganja ini sebagian sudah dijadikan beberapa bagian siap edar untuk diantar ke seseorang sesuai perintah TP," terangnya.

Sedangkan LK kedapatan menanam daun yang ditanam dalam pot kecil di halaman belakang rumahnya. Menariknya, LK mengaku mengetahui cara menanam daun tersebut melalui Youtube.

"Dalam dua minggu saja, daun ini sudah tumbuh besar. Bibitnya dia beli dari TP seharga Rp 200 ribu. Karena kecanduan, daun dan bijinya dikeringkan dan dikonsumsi sendiri dengan alasan daripada membeli, mahal," beber Hendro.

Dari kedua tersangka itu, polisi mengamankan 1 poket plastik daun kering 6,48 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah pot kecil yang terdapat 1 buah tanaman ukuran 78 cm, 1 buah tanaman ukuran 25,5 cm, 1 buah pot kecil yang terdapat 1 buah tanaman dengan tinggi 43 cm, 1 pak kertas paper, serta 1 buah hp merek Readmi A6.

Akibat perbuatannya, MF dan LK terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nng/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO