"Suruh minta tanda tangan lingkungan sudah saya lakukan, disuruh minta rekomendasi dari PLN karena di sekitar tanah saya ada travo juga sudah, sampai disuruh sungkem kepada semua pemilik Pertamini di desa juga sudah saya laksanakan. Tapi tetap belum mendapat izin karena belum dapat tanda tangan izin dari RT," keluhnya.
Dengan kejadian itu, Rini heran karena menurutnya persaingan usaha itu wajar, apalagi semua berada di pinggir jalan. Menurut dia, dengan adanya usaha pengisian bahan bakar minyak di lahannya itu bisa menyerap tenaga kerja dari warga sekitar, beda dengan pertamini milik pribadi.
"Saya juga sudah pernah mengadu ke kecamatan tapi malah diusir, disuruh keluar dari kantor. Katanya ini masalah sepele yang datang harusnya pihak yang akan menyewa, bukan saya. Karena disuruh keluar, saya sebagai rakyat ya keluar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setdakab Magetan, Suwito, menyatakan telah menerima surat yang diberikan oleh Rini Darwati dengan memberikan bukti surat tanda terima. Ia memastikan bakal secepatnya meneruskan surat ini ke sekretaris daerah, asisten, sampai Bupati Magetan agar segera dipelajari permasalahan terkait.
"Akan dipelajari dulu, baru nanti biasanya akan ada disposisi dari Bapak Bupati Magetan terkait masalah itu kepada dinas terkait," kata Suwito. (ton/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News