Setelah Achmad Zaini dimutasi sebagai Asisten Administrasi Umum, dalam waktu dekat Bupati Muhdlor akan menunjuk pejabat eselon II menjadi pejabat pelaksana tugas plt sekretaris daerah ini.
"Untuk mengisi plt sekda, akan segera ditunjuk dalam waktu dekat. Bersama dengan itu nanti akan dilakukan pengisian posisi sekda setelah dilakukan pergeseran eselon 2 dan seleksi terbuka yang kini sedang dilaksanakan," imbuhnya.
Usai dilantik Bupati Sidoarjo sebagai Asisten Administrasi Umum, Achmad Zaini menyatakan akan bekerja sesuai tupoksinya yakni segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait. Seperti BPKAD, Bagian Organisasi dan OPD lainnya yang masuk dalam koordinasinya.
Selain Achmad Zaini, pejabat lain yang dirotasi di antaranya Wakil Direktur Perencanaan dan Pendidikan RSUD Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina menjadi Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan.
Sedangkan dr. Syamsu Rahmadi yang semula Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Sidoarjo, kini menjabat Wakil Direktur Umum dan Pendidikan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainul Arifin menyatakan, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) menjelaskan bahwa Sekda sama dengan Kepala OPD. Kedua jabatan itu sama-sama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Pergeseran atau mutasi didasarkan pada PP tersebut. Yakni kepala OPD bisa menggantikan sekda atau sekda menjadi kepala OPD karena keduanya sama-sama jabatan pimpinan tinggi pratama," beber Zainul Arifin. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News