Di Depan Buruh Maspion, AHY Sebut Permenaker JHT Tidak Adil

Di Depan Buruh Maspion, AHY Sebut Permenaker JHT Tidak Adil AHY (duduk tiga dari kanan) berdiskusi dengan perwakilan buruh PT Maspion I Aloha dan perwakilan SPSI. Para buruh mengeluhkan tentang Permenaker 02 Tahun 2022. foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kunjungan () ke Pabrik Sidoarjo, dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan unek-uneknya tentang polemik uang ().

Mereka menyampaikan aspirasi agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua () segera dicabut.

Sunarto, Perwakilan Buruh PT sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat tidak berpihak kepada para pekerja. Karena dalam peraturan itu diatur, bahwa uang baru bisa diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.

Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja.

ini kan uang saya Pak, uangnya (buruh) sendiri masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterine (sungguh keterlaluan menterinya, red),” keluh Sunarto saat dialog langsung dengan di Pabrik , Sabtu (19/2).

Dia menyebut pasal yang menyebutkan bahwa baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun sangat tidak masuk akal. Aturan itu dinilai merugikan para buruh, terutama yang terkena PHK. Mereka yang mau berwirausaha, jadi terhambat akibat kesulitan modal.

“Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut,” pinta Sunarto yang juga Koordinator PUK FSPSI ini.

Menanggapi aspirasi itu, mengaku ikut prihatin. Ia setuju jika Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 itu melukai jutaan pekerja di Indonesia. Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO