SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pabrik Maspion Sidoarjo, dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan unek-uneknya tentang polemik uang jaminan hari tua (JHT).
Mereka menyampaikan aspirasi agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut.
BACA JUGA:
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
- Pj Gubernur Jatim Terima 1.000 Paket Sembako dari Apindo untuk Masyarakat
- Ini Respon AHY saat mendapat Ucapan Selamat dari Anies Baswedan
- Masuknya AHY ke Kabinet, Pengamat Politik Sebut Jokowi Butuh 'Back Up'
Sunarto, Perwakilan Buruh PT Maspion sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat tidak berpihak kepada para pekerja. Karena dalam peraturan itu diatur, bahwa uang JHT baru bisa diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.
Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja.
“JHT ini kan uang saya Pak, uangnya (buruh) sendiri masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterine (sungguh keterlaluan menterinya, red),” keluh Sunarto saat dialog langsung dengan AHY di Pabrik Maspion, Sabtu (19/2).
Dia menyebut pasal yang menyebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun sangat tidak masuk akal. Aturan itu dinilai merugikan para buruh, terutama yang terkena PHK. Mereka yang mau berwirausaha, jadi terhambat akibat kesulitan modal.
“Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut,” pinta Sunarto yang juga Koordinator PUK FSPSI Maspion ini.
Menanggapi aspirasi itu, AHY mengaku ikut prihatin. Ia setuju jika Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 itu melukai jutaan pekerja di Indonesia. Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya.