Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Penjual LPG Oplosan dan Pencuri Spesialis Pikap

Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Penjual LPG Oplosan dan Pencuri Spesialis Pikap Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo saat menunjukkan barang bukti berupa tabung LPG berukuran 12 kg dan 5,5 kg.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ungkap kasatreskrim.

Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan roda empat, tersangkanya adalah KH (46) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Ia mencuri 1 unit mobil pikap merk Daihatsu Espass dengan Nopol W-9469-NG.

Pelaku bisa masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar menggunakan tang. "Setelah itu, pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu mobil dengan kunci palsu yang dibawanya, dan kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah Pandaan," lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil Daihatsu Espass beserta BPKB dan STNK, 1 buah gembok, dan 1 buah anak kunci.

"Dikarenakan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (maf/par/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO