Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih

Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih Aset Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda Nomor 17 yang sebelumnya dikuasai PT Maspion. Aset itu berada di sisi timur Alun-Alun Suroboyo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sinergi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penyelamatan aset negara terus membuahkan hasil. Kali ini, aset pemkot yang ada di Jalan Pemuda nomor 17 atau yang ada sisi timur diserahkan secara sukarela oleh PT kepada . Proses hukum yang dilakukan kedua belah pihak pun akhirnya selesai dan ditutup.

Penyerahan aset seluas 2.143 meter persegi itu dilakukan di kantor dengan disaksikan langsung oleh Kepala Mohamad Dofir beserta seluruh jajaran , Rabu (26/1/2022). Bahkan, saat itu menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya karena berhasil membantu mengembalikan aset.

Pada kesempatan itu, Kepala Mohamad Dofir mengatakan bahwa aset milik yang ada di Jalan Pemuda 17 itu diperkirakan bernilai Rp 200 miliar lebih, karena memang tempatnya sangat representatif, berada di tengah kota.

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT ) kepada . Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim.

Penyerahan sertifikat ke Eri Cahyadi (dua dari kanan)

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan.

Dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada . “Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” ujarnya.

Sementara itu, Eri Cahyadi sangat bersyukur pada hari ini aset di Jalan Pemuda Nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT kepada . Tentunya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya.

Sebelumnya, saling gugat dengan PT . Pemkot menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi kalah di PTUN. "Sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," cetus Eri.

"Tapi alhamdulillah, dengan tangan dingin dan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot," tambahnya.

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO