Ajak Stakeholder, KPU Surabaya dan Bawaslu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ajak Stakeholder, KPU Surabaya dan Bawaslu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 11 Juni 2021 15:12 WIB

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Surabaya Bersama Stakeholder. (foto: ist)

Pada kesempatan yang sama, Usman, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surabaya yang juga hadir di rakor tersebut menjelaskan bahwa Bawaslu berkewajiban mengawasi pemutakhiran data sesuai UU 7/2017.

"Sebagaimana diamanatkan Pasal 104 Huruf e UU 7_2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mantan Panwascam Tambaksari itu.

"Dengan demikian, Bawaslu Kota Surabaya memastikan bahwa KPU Kota Surabaya telah melakukan proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat meminimalkan permasalahan daftar pemilih dari pemilihan dan pemilu yang tidak pernah tuntas," pungkasnya. (nf/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video