Dispertapan Trenggalek: Bantuan Pupuk dari Kementan Gratis, Tidak Boleh Diperjualbelikan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 22 Desember 2020 16:37 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan) Kabupaten Trenggalek Ir. Didik Susanto menegaskan, bantuan pupuk jenis NPK dari Kementerian Pertanian untuk petani di Kabupaten Trenggalek bersifat gratis.
"Bantuan pupuk itu gratis," kata Didik ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
BACA JUGA:
Petrokimia Gresik Dinobatkan Sebagai Perusahaan Living Legend Pendukung Ketahanan Pangan
Jelang Musim Tanam, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor dan Kios Pupuk
Ingin Petani Bermartabat, KTNA Jatim Minta Subsidi Pupuk Dicabut
Di NTT, Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor hingga Petani
Ketika ditanya apakah bantuan pupuk itu boleh diperjualbelikan, Didik menjelaskan bahwa pada dasarnya Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek tidak memiliki arah kebijakan seperti itu.
"Kalau dari kami tidak ada kebijakan seperti itu ya, artinya gak boleh (tidak boleh diperjualbelikan)," jelasnya.
Diterangkan oleh Didik bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada tahun ini telah menerima bantuan pupuk NPK sejumlah 540 ton dari Kementerian Pertanian.
Bantuan tersebut telah distribusikan pada 136 Poktan (Kelompok Tani) yang berada di 12 kecamatan dalam seminggu terakhir. Sementara dua kecamatan lainnya yakni Watulimo dan Pogalan tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Rata-rata setiap poktan mendapat bantuan pupuk 2 ton dengan rincian per hektare dialokasikan 2 kuintal pupuk.
Selain mendapat bantuan pupuk, Didik menyebutkan bahwa para petani juga mendapat bantuan berupa pestisida dan bibit dari Kementerian Pertanian. (man/ian)