Dispertapan Trenggalek: Bantuan Pupuk dari Kementan Gratis, Tidak Boleh Diperjualbelikan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 22 Desember 2020 16:37 WIB
Diterangkan oleh Didik bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada tahun ini telah menerima bantuan pupuk NPK sejumlah 540 ton dari Kementerian Pertanian.
Bantuan tersebut telah distribusikan pada 136 Poktan (Kelompok Tani) yang berada di 12 kecamatan dalam seminggu terakhir. Sementara dua kecamatan lainnya yakni Watulimo dan Pogalan tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Rata-rata setiap poktan mendapat bantuan pupuk 2 ton dengan rincian per hektare dialokasikan 2 kuintal pupuk.
Selain mendapat bantuan pupuk, Didik menyebutkan bahwa para petani juga mendapat bantuan berupa pestisida dan bibit dari Kementerian Pertanian. (man/ian)