KPU Situbondo Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2019
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Rabu, 31 Juli 2019 20:32 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah menetapkan 45 orang Calon Legislatif (Caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten Situbondo hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Penetapan 45 orang caleg tersebut dilakukan melalui rapat Pleno Tebuka Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Situbondo dalam Pemilu 2019, di Hotel Lotus, Selasa (30/7) malam.
BACA JUGA:
Jelang Penutupan, 4 Parpol di Situbondo Daftar Bacaleg ke KPU
Coklit Pilkada 2020, Bawaslu Situbondo Temukan Sejumlah Pelanggaran
Tahapan Pilkada Situbondo Dilanjutkan, Panwascam dan Panwaslu Desa Kembali Diaktifkan
Pilkada Situbondo Nihil Jalur Perseorangan
Ketua KPU Situbondo mengatakan bahwa penetapan caleg terpilih ini setelah proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dinyatakan selesai oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dasar regulasi kami untuk melakukan penetapan adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan paslon terpilih dan perolehan kursi," kata Ketua KPU Situbondo, Marwoto.
Pantauan di lapangan, acara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dihadiri oleh lima Komesioner KPUD, Bawaslu, seluruh pengurus partai politik, media dan Forkopimda Situbondo.
Simak berita selengkapnya ...