Tahapan Pilkada Situbondo Dilanjutkan, Panwascam dan Panwaslu Desa Kembali Diaktifkan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mursidi
Minggu, 14 Juni 2020 14:00 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, resmi mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Situbondo pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pengaktifan penyelenggara adhoc Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa tersebut, dilakukan setelah sebelumnya mereka dinonaktifkan selama hampir tiga bulan karena tertundanya tahapan Pilkada 2020 akibat Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
BACA JUGA:
KPU Situbondo Lantik 85 Anggota PPK Pilkada 2024, 20 Orang Representasi Perempuan
Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang
Pemilu Situbondo Tanpa Sengketa, KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih
Jelang Penutupan, 4 Parpol di Situbondo Daftar Bacaleg ke KPU
"Per hari ini, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi diaktifkan kembali. Sebelumnya, sempat dinonaktifkan karena tahapan Pilkada 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik, S.Sos., Minggu (14/6/2020) pagi.
Dia menjelaskan, pengaktifan kembali dilakukan setelah pihaknya mendapat kepastian dari Bawaslu RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 0197/K.BAWASLU/TU/00.01/VI/2020. Di dalam SE Bawaslu RI tersebut diperintahkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota, mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum tanggal 15 Juni 2020.
Simak berita selengkapnya ...