Dicopot dari Jabatan Kadiskop Gresik, Malahatul Fardah Dikembalikan ke Bagian Ortala
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 04 Januari 2024 10:05 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Usai dicopot dari jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik, Malahatul Fardah kini ditugaskan di Bagian Organisasi Tata Taksana (Ortala) Sekretariat Daerah Gresik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan status Fardah kini adalah ASN biasa alias non-job.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
"Sementara ditugaskan di bagian ortala," ucap sekda kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/1/2023).
Menurut sekda, Fardah dicopot dari jabatan kepala diskop setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp17,6 miliar sejak 28 November tahun 2023.
"Agar Bu Farda konsentrasi menyelesaikan kasus yang tengah dihadapi di kejaksaan," tuturnya seraya berharap kasus yang membelit Fardah cepat selesai.
Simak berita selengkapnya ...