Tak Ditahan, Minggu Depan Kejari Gresik Periksa Kadiskop Sebagai Tersangka
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Syuhud
Rabu, 29 November 2023 11:10 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, meskipun Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Fardah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp17,6 miliar, namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan.
"MF tersangka. Saat ini tidak ditahan," kata Alifin usai melakukan penahanan tersangka korupsi hibah UMKM, Riyan Febrianto, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA:
Spanduk Dicuri, Bacabup dari DPC PKB Gresik Ngaku Tidak Tahu
Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul
Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
Menurutnya, penyidik Pidsus mengagendakan dalam minggu depan melakukan pemanggilan terhadap Malahatul Fardah untuk diperiksa sebagai tersangka.
"MF yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gresik kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka minggu depan," tegas Alifin.
Alifin mengatakan, pemanggilan tersebut tidak hanya kepada tersangka, melainkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kami juga akan panggil penyedia (rekanan) lain yang ikut pengadaan barang model e-Katalog di Diskop dengan anggaran Rp 17,6 miliar," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...