Urai Masalah PTSL di Desa Sidokepung, Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Selasa, 30 Mei 2023 21:50 WIB
Jika ada warga tanahnya bermasalah, lanjut Subandi, pihaknya mempersilakan berkoordinasi dengan kepala desa dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena yang berwenang menerbitkan surat adalah BPN.
"Kades dan panitia hanya pelaksana saja. Jangan sampai ada yang menganggu program PTSL. Kalau ada yang menganggu, saya sebagai Wakil Bupati Sidoarjo bertanggung jawab menyelesaikannya,” tandasnya.
Subandi menegaskan ke warga Sidokepung, jika terjadi masalah jangan sampai bertindak anarkis, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Tindakan ini mengganggu pelayanan pemerintah Desa Sidokepung.
"Mengenai masalah tanah waris bisa kita cari solusi bersama, nanti BPN yang akan menerangkan semuanya," pungkas mantan Kades Pabean Sedati ini. (sta/mar)