Tanggapan Bawaslu Kabupaten Pasuruan soal 2 Bacaleg Eks Narapidana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 25 Mei 2023 20:27 WIB
Ia menambahkan, bahwa bawaslu tidak memiliki dokumen persyaratan bacaleg semua parpol. Sebab, yang wewenang membuka/mengakses data mereka adalah KPU.
"Kita bisa mengakses melalui sipol, itu pun tidak bisa lengkap. Misalkan nama bacaleg dan dapil. Kalau data lainya tidak bisa," bebernya.
Maka untuk memaksimalkan fungsi pengawasan selama proses pendaftaran, bawaslu lebih intens melakukan koordinasi dengan KPU. Serta melakukan pengecekan di tiang meja-meja petugas KPU, dan menyiapkan personel untuk melakukan koordinasi dengan intansi vertikal seperti pengadilan dan lapas.
Seperti diketahui, beredar kabar di media bahwa dari ratusan surat keterangan yang dikeluarkan PN Bangil untuk bacaleg pemilu 2024, ada 2 eks narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Pasuruan.