Satreskrim Polres Tuban Gerebek Lokasi Judi, Dua Pelaku Ditangkap
Editor: Siswanto
Wartawan: Suwandi
Senin, 13 Februari 2023 20:21 WIB
Kedua pelaku saat diringkus Satreskrim Polres Tuban.
Setelah ditangkap, penyidik Polres Tuban melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 Ke 2e KUHP Subsider pasal 303 Bis ayat 1 Ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp877.000, tiga lembar kertas rekapan dan dua bolpoin
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat aksi perjudian monggo bisa dilaporkan. Dan pasti kami tindaklanjuti," tegas Gananta.(wan/sis)