Dewan Minta Dispendik Pasuruan Data Guru PNS/PPPK yang jadi Badan Adhoc
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 27 Januari 2023 22:25 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan monyoroti adanya sejumlah guru PNS maupun PPPK yang menjadi badan adhoc sebagai PPK dan PPS di pemilu 2024. Mereka diharapkan bisa tetap fokus dan tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai pendidik.
Hal tersebut disampaikan oleh Shobih Asrori, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia menyadari memang tidak ada larangan bagi PNS/PPPK menjadi anggota PPK maupun PPS. Hal itu sesuai regulasi PKPU nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
BACA JUGA:
Selain CAT, ini Tes yang Harus Dijalani Peserta Seleksi PPK
Lujeng Anggap Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Transparan
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Hanya saja, Shobih mengingatkan agar para guru PNS/PPPK yang double job sebagai PPK/PPS tetap melaksanakan tugas utamanya sebagai pendidik. Mengingat, dalam beberapa pekan lagi para siswa SD/SMP butuh bimbingan esktra lantaran akan akan menghadapi ujian UAS ataupun kenaikan kelas.
"Mereka jangan sampai meninggalkan tugas utama sebagai guru, dan proses pengajar tidak boleh terganggu," cetus politikus PKB ini.