Daftar 3 Kepala Daerah di Jawa Timur yang Pernah Berurusan dengan KPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Daftar 3 Kepala Daerah di Jawa Timur yang Pernah Berurusan dengan KPK

Editor: Sigit
Kamis, 08 Desember 2022 19:23 WIB

Ilustrasi penjara (foto: Pixabay)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tertangkapnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bersama 5 pejabat pemkab dalam kasus suap lelang jabatan, Rabu (7/12/2022) menambah panjang daftar sejumlah kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Para kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus itu terkena penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh .

Berikut ini tiga kepala daerah di Jawa Timur yang pernah tersandung kasus , sebagai mana dirangkum BANGSAONLINE.com;

1. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021). Puput tersandung perkara dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.

Selain keduanya, Komisi Pemberantasan Korupsi () juga menangkap 8 orang lainnya yang diduga turut dalam kasus tersebut.

Total 22 orang tersangka yang telah ditangkap lembaga antirasuah dalam kasus dugaan tindak pidana berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2019 silam.

Adapun barang bukti yang saat ini telah berhasil diamankan oleh , di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta.

Saat ini keduanya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).

Selain pidana penjara, hakim juga memberatkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

2. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video