Polres Tanjung Perak Amankan 36 Kg Sabu dari Pengedar Surabaya-Mojokerto
Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 16 Agustus 2022 16:26 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE - Polres Tanjung Perak mengungkap sindikat peredaran narkotika dari Mojokerto-Surabaya dengan jumlah fantastis, yakni sabu-sabu seberat 36 kg, pil ekstasi sebanyak 4.997 butir, serta pil koplo (double L dan Y) sebanyak 11.509.000 butir. Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino, mengatakan bahwa baram haram itu diperoleh dari bandar peredaran internasional (Malaysia-Indonesia).
Proses penangkapan dilakukan selama 5 hari (9-14 Agustus 2022) dan mendapatkan tiga tersangka. Mereka diketahui bernama Yudi Antono (40), warga Jalan Kalijudan, Taruna, Surabaya; Agus Wahyu Riyanto (38) asal Jalan Jolotundo Baru, Surabaya, atau kos-kosan di Bendul Merisi Selatan Surabaya; dan Tri Juni Parudin (28) asal Dusun/Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
KA Pasundan Dilempari Batu di Surabaya, 2 Penumpang Luka, 20 Kaca Jendela Pecah
Ngaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Bawa Kabur Uang Rp5 Juta dan Empat Sepeda Motor
Jatim Dominasi Kota/Kabupaten Predikat 10 Terbaik Digital Government Award SPBE Summit 2024
Imbauan BMKG: Beberapa Wilayah Jatim Bakal Diguyur Hujan Ringan dan Panas Terik, Bagaimana Surabaya?
“Jumlah secara detail barang bukti yang telah kita amankan 36,276 Kg atau 36.276 gram dan beberapa pil ekstasi dan pil koplo,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Tanjung Perak bermula kepada tersangka bernama Yudi Antono di Mulyorejo, Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,165 kg, pil Ekstasi 4.987 butir, pil koplo 209.000 butir. Kemudian dikembangkan penangkapan tersangka Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya.
Selama penangkapan kepada Agus Wahyu Polisi berhasil mendapatkan informasi untuk barang bukti narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga ekstasi dan pil koplo dengan jumlah banyak yang disimpan di sekitar Kabupaten Mojokerto.
“Penangkapan kepada AW kami mendapatkan informasi bahwa barang barang tersebut disimpan dengan jumlah banyak di daerah Mojokerto, sehingga kita melakukan pengejaran dan berhasil,” kata Anton.
Untuk rumah yang berada di Sekitaran kabupaten Mojokerto, Polres Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka Tri Juni Parudin. Di dalam rumah, petugas menemukan sabu sabu seberat 30,06 kg dan obat keras jenis Pil LL dengan jumlah 11.300.000 butir.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114, 112, 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pasal 1 9 6 pasal 98 dan pasal 97 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (yan/mar)