Takut Terjerat Hukum, Ketua RT di Kediri Wadul Kejari Tekait Prodamas
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 20 April 2015 19:18 WIB
KEDIRI (BANGSAONLINE.com) – Tak ingin disalahkan dikemudian hari dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) 2015 sebesar 50 juta per RT, beberapa perwakilan RT di Kota Kediri mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk meminta penjelasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dianggap memberatkan dan menyudutkan RT.
Dalam Audiensi ini, ada sekitar 8 RT dari Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang ditemui oleh Kasi Intel Dody Boedi Rahardjo. Mereka minta pendapat terkait NPHD tersebut dalam lampiran Perwali nomor 52 tahun 2014
Menurut RT 15 Kelurahan Pojok Rokim, kedatangannya ke Kejari Kota Kediri karena adanya item di NPHD yang sangat memberatkan semua RT, menurutnya dalam NPHD pada bab 6 pasal 7 ayat 1-2 jika terjadi masalah hukum dalam pelaksanaan program itu mutlak adalah tanggung jawab RT.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
Pemkot Kediri Gelar GPM di Taman Harmoni
Pj Wali Kota Kediri Halal Bihalal Bersama Dewan
“Padahal kami para RT hanya mengusulkan, pelaksanaan dan pembelanjaan, perencanaan dilakukukan oleh PPK. Terus dalam NPHD kita yang bertanggung jawab, saya tidak akan mau menandatangani NPHD itu,” kata Rokim
Salah satu Sekertaris RT Anam juga mengatakan, dalam prodamas ini, Perwali dan NPHD itu sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada RT, sehingga dengan munculnya NPHD seperti itu para RT mulai khawatir. “Seharusnya dalam dalam NPHD itu yang bertanggung jawab secara mutlak adalah walikota atau satker terkait, jangan RT yang dikorbankan ketika terjadi masalah hukum,” kata Anam geram
Anam menjelaskan, program ini-jelas-jelas sangat rawan korupsi, dia mencontohkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) di sebutkan jika Rp 500 ribu untuk pembelian ATK, namun kenyataannya uang Rp 500 itu diserahkan secara cuma-cuma untuk RT.
“Inikan jelas penyimpangan, seandainya masalah ini menucuat apakah tidak RT yang bertanggung jawab, padahal yang membuat RAB bukan RT,” jelas Anam usai Audiensi
Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Kediri Dody Boedi Rahardjo menaggapi audiensi para RT ini mengatakan, pihaknya telah menampung apa yang menjadi keluhan RT, selanjutnya pihaknya akan melakukan telaah untuk diusulkan kepejabat yang berwenang untuk merubah NPHD yang dianggap memberatkan RT.
Simak berita selengkapnya ...