Temukan Kerugian Negara Rp1,3 M, Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kasus Kredit Macet BPR ke Penyidikan
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 18 Mei 2022 16:21 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri meningkatkan kasus tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016 menjadi penyidikan.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
BACA JUGA:
Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu
Ekspansi Pelayanan, DPMPTSP Kota Kediri Hadirkan Kejaksaan di Mal Pelayanan Publik
Pesan Zanariah di Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis Kota Kediri 2024
Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu perkara atas nama Ida Riyani dan Indra Hariyanto," terang Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat.
Sebelumnya, Kejari Kota Kediri telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri pada tahun 2016. "Yaitu sejak proses pengajuan oleh debitur melalui marketing (accounting officer) sampai tahap dilakukan rapat oleh komite kredit," ujarnya.
Harry mengungkapkan, nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi dan tanpa didukung dengan data yang benar. Khususnya terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan bayar. Selain itu sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain.