Dok! ​Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dok! ​Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 11 April 2022 18:54 WIB

Sidang Tubagus Muhammad Joddy di Pengadilan Negeri Jombang.

"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkan SIM A tersebut," terangnya.

Sementara JPU Adi Prasetya dan Aldi Demas usai mendengarkan putusan hakim menyatakan pikir-pikir dulu. Pernyataan sama juga disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya yakni Eko Wahyudi.

"Kita tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kita," tegas Eko.

Dikatakan Eko, putusan hakim itu masih sangat berat bagi kliennya, setelah sebelumnya JPU menuntut kliennya 7 tahun. "Putusan itu masih berat, masih lama, apalagi ditambah dengan pencabutan surat izin mengemudi," terangnya.

"Kita akan berkoordinasi dengan klien kita. Karena kita tadi masih menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim," pungkas Eko. (aan/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video