Nganggur Selama 40 Tahun, Masyarakat Bangkalan Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan PT. PKHI 444,7 Ha

Bahkan, menurut Syafi', ada tanah milik masyarakat yang masih masuk dalam nomer identifikasi bidang (NIB) PT. PKHI. Akibatnya, warga pemilik asli lahan tersebut tidak bisa mengurus hak, karena tanahnya berada di lingkup PT. PKHI.

"NIB harus ditertertibkan dan dihapus, karena tanah milik masyarakat masih ada di dalam lingkup tanah PT. PKHI," cetusnya saat berorasi.

Karena itu, ia meminta agar tanah tersebut diserahkan ke negara dan meminta BPK menghapus sistem NIB yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bangkalan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: