Suasana sidang Mahkamah Partai PPP yang menangani gugatan kader PPP Jatim terhadap DPP PPP. Foto: Ist.
SIDOARJO, BANGSAONLIN.com - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur akan menggugat partainya ke pengadilan. Upaya itu akan ditempuh untuk mencari keadilan atas terbitnya SK pengurus DPW PPP Jatim yang tidak sesuai usulan formatur yang dikeluarkan DPP PPP.
Hal itu disampaikan Zuman Malaka, kuasa hukum kader PPP Jatim yang kecewa atas terbitnya SK tersebut. Menurut Zuman, faktor lain yang menjadi pertimbangan akan membawa ke ranah pengadilan karena para kader PPP itu tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan keadilan jika gugatan diajukan ke mahkamah partai.
BACA JUGA:
- DPC PPP Kabupaten Kediri Gelar Muscab ke-X, Setyo Budi Siap Lanjutkan Kepemimpinan
- Fokus Regenerasi, Agus Zunaidi Mundur dari Bursa Ketua DPC PPP Kota Blitar
- Sahkan SK PPP Kubu Mardiono, Menkum Tak Tahu Kubu Suparmanto Daftar di Dirjen AHU
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Hibah Wasbang Ngaku Serahkan Uang ke DPC PPP Situbondo
Ia mengatakan, saat ini tengah berproses gugatan di mahkamah partai. Tapi itu hanya untuk memenuhi Undang-Undang Parpol yang mengharuskan ke mahkamah partai terlebih dulu.
"Namun kami tidak bisa berharap banyak di mahkamah partai, apalagi jika tergugatnya adalah DPP PPP," jelasnya dalam rilis tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (11/12).
Zuman menilai ada sikap dan arogansi ketua mahkamah partai yang cenderung tidak profesional sebagai pemutus.
"Hal ini kami rasakan setelah persidangan berlangsung, sangat mengecewakan sekali dari sikap yang tidak profesional ditunjukkan ketua mahkamah partai bertindak semau gue. Intinya kami diperlakukan sangat tidak adil," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




