Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru, Sejumlah Titik Vaksinasi Disiapkan Pemkot Kediri

Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru, Sejumlah Titik Vaksinasi Disiapkan Pemkot Kediri Salah satu gerai vaksinasi di Kota Kediri yang telah dipersiapkan untuk menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2022. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui dinas kesehatan (dinkes) telah menyiapkan skema untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Selain membatasi kerumunan massa, Pemkot Kediri juga siap melakukan vaksinasi massal kepada warga yang belum disuntik vaksin Covid-19.

"Kami akan menyiapkan petugas kesehatan di beberapa titik yang ditentukan. Kami juga akan buka gerai vaksinasi di gereja saat malam natal. Jadi, yang belum vaksinasi akan langsung divaksinasi. Lokasi gerejanya juga acak," kata Kepala Dinkes Kota Kediri, Fauzan Adima, Jumat (10/12).

Ia menuturkan, capaian vaksinasi di Kota Kediri kini telah mencapai 125 persen untuk dosis pertama, lalu dosis kedua hampir 98 persen, dan untuk lansia capaian vaksinasi telah mencapai angka 67 persen. Fauzan berharap, masyarakat yang belum ikut vaksinasi segera melakukan vaksinasi guna mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity). 

Sebelumnya, , Abdullah Abu Bakar, meminta agar masyarakat di Kota Kediri untuk membatasi mobilitas saat libur nataru dengan harapan bisa menekan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu.

"Mobilitas harus direm itu supaya tidak terlalu naik kasusnya. Mudah-mudahan tidak (naik kasusnya). Kalau kemarin bagus, nol kasus," kata Abu.

Sebagai langkah menghadapi Nataru, Pemkot Kediri juga mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, bahwa selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/ RW paling lama dimulai tanggal 20 Desember 2021.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO