Di dalam Permendagri disebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el kepada lembaga pengguna yang meliputi perangkat daerah dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
“Namun kita juga sekaligus melindungi kerahasiaannya sebagai wujud kehadiran negara dalam pelaksanaannya,“ jelas Mas Adi.

Tuntutan yang semakin besar dari masyarakat akan pelayanan publik membuat para aparatur harus selalu bergerak aktif dan dinamis untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Demikian pula tujuan sosialisasi itu dilaksanakan adalah untuk memberikan pengetahuan tentang kebijakan strategi pemerintahan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil.










