Achmad Washil Miftahul Rachman.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lelang Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Gresik dipastikan gagal digelar alias batal. Hal ini berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 06/PANSEL/2021 tentang hasil seleksi administrasi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekretaris DPRD Kabupaten Gresik, yang diteken Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman selaku ketua panitia seleksi (pansel) lelang 10 jabatan pada Selasa, 2 November 2021.
Dalam surat pengumuman tersebut, disebutkan penyebab gagal digelarnya Sekwan Gresik, lantaran jumlah pelamar yang memenuhi syarat administrasi tidak mencapai batas minimum yang dipersyaratkan, sampai batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Diketahui, syarat agar lelang jabatan bisa lanjut ke tahap selanjutnya, minimal harus ada 3 pejabat eselon III yang daftar dan dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sebelumnya, Ketua Pansel Lelang 10 JPTP Pemkab Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman sudah memperpanjang pendaftaran lelang jabatan sekwan dari yang seharusnya berakhir 27 Oktober, menjadi 2 November 2021.
Namun meski telah diperpanjang, jumlah pendaftar tetap tak memenuhi persyaratan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




