GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, telah memutuskan untuk memperpanjang lelang jabatan sekretaris DPRD (Sekwan) setempat sejak 27 Oktober lalu hingga 2 November 2021 pukul 15.00 WIB. Sebab, lelang tersebut dinyatakan tak memenuhi persyaratan karena yang mendaftar hanya satu orang sejak dibuka pendaftaran dan penyerahan dokumen, 21-27 Oktober 2021.
Sedangkan, persyaratan menyebutkan bahwa minimal 3 orang calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Namun meski diperpanjang, pendaftar lelang jabatan Sekwan Gresik hingga kini tetap satu orang pejabat eselon III, yakni Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Gresik, Suwartono.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Yang daftar baru satu orang mas. Pak Suwartono," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nasriyah, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (2/11).
Sementara itu, Sekda Gresik selaku ketua panitia seleksi (pansel) lelang jabatan mengatakan apabila sampai dengan batas waktu ditentukan tidak diperoleh tambahan pelamar hingga tiga orang, seleksi terbuka untuk jabatan Sekwan Gresik dinyatakan batal dan gugur secara administratif. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News