Ia menuturkan, sistem tersebut memberikan layanan kemudahan bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha mikro kecil (UMK) maupun di bidang non-UMK.
"Dalam OOS, aturan yang menghambat kemudahan usaha tidak ada. Jadi sekarang semuanya menjadi mudah, baik saat mengurus perizinan maupun berinvestasi," tuturnya.

Selain mendapatkan kemudahan legalitas, seperti pembebasan biaya perizinan bagi UMK, para pelaku usaha mikro kecil juga bakal mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, baik dalam mendapatkan kemudahan produksi dan pembiayaan, maupun kemudahan pemasaran dan pasca produksi.










