Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pasuruan Diringkus Polsek Krembung

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pasuruan Diringkus Polsek Krembung Putut Santoso Wibowo (51) warga asal Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim meringkus Putut Santoso Wibowo (51) warga dari Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono, mengatakan bahwa Putut berhasil diamankan pada hari Rabu (25/8). Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa di rumah seorang berinisial L di kawasan Trompo Asri, Kecamatan Jabon, , kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

"Setelah mendapat laporan, langsung kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka ini. Tapi satu orang berinisial L berhasil kabur saat kami lakukan penggerebekan," ujarnya, Jumat (24/9).

Berdasarkan hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat isap, klip bekas sabu-sabu seberat 0,30 gram berhasil diamankan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Bersama barang buktinya, tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO