Pencuri Tablet di SMPN 1 Semanding Tuban Ternyata Penjaga Malam Sekolah, Beraksi Sejak April

Pencuri Tablet di SMPN 1 Semanding Tuban Ternyata Penjaga Malam Sekolah, Beraksi Sejak April Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (6/9/2021). (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencurian 149 unit tablet di SMPN 1 Semanding, Kabupaten ternyata melibatkan orang dalam. Pelaku diketahui bernama Eko Nugroho Abdiyanto (30), seorang penjaga malam SMPN 1 Semanding asal Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten .

Pelaku mengakui telah mengambil inventaris sekolah itu, tapi hanya sebanyak 20 unit. Namun, aksi pelaku itu dilakukan secara berulang-ulang, terhitung sejak bulan April lalu. Aksinya itu dilakukan saat sedang melaksanakan tugas sebagai penjaga malam dan ketika pembelajaran di sekolah dilakukan secara online atau daring.

"Tersangka ini sebagai penjaga malam di SMPN 1 Semanding, ia mengambil tablet inventaris sekolah ini berulang-ulang memanfaatkan saat sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka. Tersangka mengaku hanya mengambil 20 unit," ujar Kapolres AKBP Darman saat konferensi pers di Mapolres , Senin (6/9/2021).

Mantan Kapolres Sumenep itu mengatakan, penangkapan tersangka setelah Tim Resmob Polres melakukan penyisiran setiap counter handphone di wilayah Kabupaten untuk mencari informasi jual beli tablet sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan hilang.

Hasilnya, petugas mendapati adanya jual beli tablet sesuai ciri-ciri yang dimaksud di sebuah toko handphone di Jalan Ronggolawe . Menurut keterangan dari DNA (20), penjaga toko, jika sekitar bulan April, Mei, dan Juni dirinya telah membeli 5 unit tablet dari AF (29).

"Namun semuanya sudah laku terjual, ada 1 unit yang masih tertinggal di counter karena sedang diservis. Selanjutnya, barang itu disita sebagai barang bukti," terang Darman.

Hasil penyelidikan, AF (29) adalah orang yang disuruh oleh pelaku menjual barang curian tersebut. Petugas pun turut mengamankan AF dan yang bersangkutan mengakui telah disuruh menjualkan 11 unit tablet tahun 2019 merek Samsung warna hitam oleh temannya yang berinisial ENA.

"Tersangka melakukan pencurian sebanyak 8 kali sejak April hingga Juni 2021. Tersangka meminta bantuan temannya AF untuk menjual tablet hasil curiannya sebanyak 11 unit, sedangkan sisanya ia menjualnya sendiri. Satu unit tablet dijual dengan harga Rp 800 ribu," tuturnya.

Perwira kelahiran Demak ini mengimbau kepada seluruh sekolah di yang mempunyai laboratorium agar lebih waspada. "Kepada seluruh sekolah yang lain agar lebih hati-hati terutama yang ada laboratorium baik tablet maupun komputer karena ini ada nilai jualnya," pungkas Darman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub-Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO