Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kominfo

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo (tengah) saat menggelar jumpa pers didampingi oleh Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Intel Roni (kanan). (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.072.490.236 di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri bertambah satu orang lagi. Setelah menetapkan S, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan pejabat di Diskominfo Kabupaten Kediri berinisial KS sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo mengatakan bahwa KS ini perannya sebagai pengguna anggaran (PA) pada tahun anggaran 2019, dan diduga telah melakukan tindak korupsi dengan menggelar agenda fiktif Pengelolaan Informasi Publik (PIP).

"Sejauh ini KS mengaku bahwa korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Dedy Priyo dalam jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, didampingi Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Intel Roni, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, ungkap Dedy, hingga sekarang Kejari Kabupaten Kediri telah mengantongi dua nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

"Sebelum KS ini, kami juga sudah menetapkan tersangka pertama berinisial S yang berperan sebagai PPK," imbuh Dedy Priyo.

Dedy menambahkan, penetapan tersangka KS juga didasari oleh andil besarnya pada penyimpangan anggaran dana tersebut. Namun, untuk saat ini tersangka KS belum ditahan.

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO