Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 13,4 Kg Sabu, 3 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 13,4 Kg Sabu, 3 Tersangka Diamankan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan memimpin konferensi pers ungkap kasus pengedar sabu jaringan lintas provinsi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satrenarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur jenis sabu-sabu seberat ± 13,4 Kg dari 3 orang tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, terkait adanya jaringan peredaran narkoba di daerah Jawa Timur.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka seorang perempuan berinisial SR (42), di rumah kosnya, Jalan Pakis Surabaya. Dari penangkapan SR, polisi mengamankan barang bukti ± 2,6 kg dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. saat konferensi pers, menyebutkan SR selain menjadi kurir, juga pengedar jaringan lintas provinsi, di antaranya Sumatera-Jawa.

“Total barang bukti yang diamankan dari yang bersangkutan sekitar 2,6 Kg sabu dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 kg,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daniel Somanonasa dan Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Selasa (24/08/2021).

Setelah diinterogasi petugas, tersangka SR mengaku telah melakukan pekerjaan itu sebanyak 5 kali yang diperintah oleh seorang bandar. SR mengaku diperintah mengambil barang haram ini dan diantarkan ke pemesannya dengan iming-iming imbalan yang cukup besar, sekitar 10 juta rupiah.

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, petugas berhasil mendapatkan data baru yang mengarah terhadap seorang pria yang beralamat di Menganti Permai Gresik.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang ditunjuk SR. Pada hari Rabu 28 Juli 2021, polisi akhirnya mengamankan tersangka KA (38) bersama barang bukti berupa 10  bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram di rumah kos-nya, Menganti Permai Gresik.

“Saudara tersangka KA juga berstatus bandar dan pengedar. Adapun barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram dan yang sudah diedarkan sebanyak ± 3 kg sabu di wilayah surabaya,” lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Setelah diinterogasi, tersangka KA mengaku telah beberapa kali mengambil barang yang diranjau oleh seorang bandar dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000 dan sudah bekerja dengan bandar tersebut sejak bulan April 2021 yang lalu.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan dari KA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Jakarta ke Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama berinisial SP (47) warga Rawa Kuning Jakarta Timur dengan barang bukti 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat ± 10 kg.

Adapun tersangka SP juga berperan sebagai kurir antar kota. Selain itu, ia mengaku diperintah oleh seorang bandar untuk mengambil paket narkoba jenis sabu tersebut di Jl. Pulo Gebang Jakarta, kemudian diminta untuk mengirimkannya pada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjelaskan bahwa telah mengirimkan narkotika jenis sabu ke wilayah Jawa Timur sebanyak 7x sejak bulan April 2021 yang lalu dengan jumlah total narkotika jenis sabu sebesar ± 100 kg,” tutur Akhmad Yusep.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah berupa 13,4 kg sabu, serbuk ekstasi ± 1,64 gram, 10 handphone berbagai macam merk, 2 buku catatan, 4 ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA, 3 buah timbangan, dan 1 motor Yamaha NMAX, 1 motor Honda Vario, beserta puluhan poket plastik.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara/hukuman mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ana/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO