Menang Kasasi di MA, AHW Kembali Aktif di ASN Pemkab Gresik

Menang Kasasi di MA, AHW Kembali Aktif di ASN Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Andhy Hendro Wijaya (AHW) kembali diaktifkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik terhitung sejak 9 Agustus 2021, setelah SK penonaktifan dicabut. Pengaktifan kembali AHW menjadi ASN setelah turunnya surat keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia yang memerintahkan Fandi Akhmad Yani agar mengaktifkan kembali AHW sebagai ASN Pemkab Gresik.

Seblumnya, AHW yang juga menjabat dinonaktifkan oleh periode 2015-2020, Sambari Halim Radianto. Dalam SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang diteken Bupati Sambari (mantan) itu, Andhy Hendro Wijaya (AHW) dinonakatifkan dari jabatannya sebagai dan ASN, karena tersandung dugaan kasus korupsi upah pungut pajak di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

Namun, dalam perjalanannya, AHW diputus bebas alias tak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Begitu juga saat di tingkat Mahkmah Agung (MA), kasasi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik ditolak. Ini menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya. MA juga memutus bebas AHW dan putusan itu bersifat final (inkracht).

"Iya Pak Andhy sudah aktif kembali menjadi ASN Pemkab Gresik setelah turunnya surat dari BKN RI. Ia aktif sebagai ASN setelah SK penonaktifan dicabut," tegas Penjabat (Pj) Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (21/8/2021).

Menurut Abimanyu, pemulihan status ASN AHW sesuai surat perintah dari BKN. Abimanyu menyebutkan, setelah turunnya surat dari BKN, AHW ditugaskan menjadi ASN di Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala).

"Pak AHW kita tugaskan di Bagian Ortala," tegas Abimanyu.

Ditanya apakah AHW akan dikembalikan dalam jabatannya semula sebagai sekda, Abimanyu menjelaskan bahwa BKN hanya memeintahkan agar AHW diaktifkan kembali menjadi ASN. Terkait nantinya apakah AHW akan mendapatkan jabatan, kata Abimanyu, hal itu menjadi wewenang Bupati Fandi Akhmad Yani selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Kepala Bagian Ortala Pemkab Gresik Misbahul Munir membenarkan kalau AHW ditugaskan di jajarannya.

"Iya benar. Pak Andhy ditugaskan di Ortala terhitung sejak 9 Agustus 2021," kata Munir kepada BANGSAONLINE.com. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO