KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kota Kediri akan menjalankan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Hal itu merujuk pada Inmendagri No. 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Kediri juga mengeluarkan SK Nomor 188.45/233/419.033/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019.
BACA JUGA:
- Peringati Hari Otoda ke-28, Pemkot Kediri Gelar Upacara Bendera
- Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
- Tingkatkan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Koperasi, Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi
- Tingkatkan Minat Baca dan Literasi Pelajar, Pemkot Kediri Peringati World Book and Copyright Day
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan bahwa pembatasan yang diatur di PPKM Level 4 ini, sebagian besar masih sama dengan periode lalu. Adapun yang berbeda seperti restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.
"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah," terang Abu Bakar, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), maksimal 25% atau 20 orang memperhatikan pengaturan teknis Kementerian Agama.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
"Pelaksanaan PPKM di Kota Kediri sejak tanggal 3 Juli telah menunjukkan sejumlah perbaikan di antaranya BOR, tracing, dan testing," ujar wali kota.